Modernis.co, Jakarta – Kehadiran TikTok Shop yang merupakan pengembangan dari fitur aplikasi media sosial TikTok menimbulkan keresahan meluas dan masif bagi pelaku UMKM.
Pasalnya, aplikasi di bawah naungan perusahaan perusahaan Tiongkok, ByteDance tersebut berubah fungsi menjadi layanan ganda sebagai media sosial sekaligus sebagai e-commerce (transaksi jual beli online) yang memonopoli dan menguasai algoritma perdagangan.

Sontak saja pasar-pasar konvensional yang mempertemukan antara pedagang dan pembeli secara langsung (direct) menjadi sepi pengunjung dan menyebabkan kerugian yang cukup masif serta berdampak luas, khususnya terhadap penjual yang tidak ramah dengan perkembangan teknologi.
TikTok Shop menjadi raksasa baru dan berdaya ledak disruptif dalam merubah perilaku konsumen konvensional yang kini lebih memilih secara online.
Laporan yang diturunkan oleh Firma Riset Statista, pengguna TikTok di Indonesia per April 2023 berjumlah 113 juta orang yang merupakan pengguna terbesar kedua setelah negara imperialis Amerika Serikat. TikTok mampu menggeser popularitas media sosial lainnya seperti Instagram, Twitter dan juga Facebook.
Piramida Pasar
Disrupsi TikTok bermula dari kehadiran fitur TikTok Shop yang melibas dan mendominasi penjualan barang-barang secara daring yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam perdagangan barang dan jasa dari sisi produksi dan distribusi. Aktivitas inilah yang menyebabkan proses akumulasi keuntungan yang membentuk piramida pasar yang didominasi oleh kalangan tertentu saja.
Sebut saja misalnya pasar-pasar konvensional legendaris seperti Pasar Gede Solo, Pasar Johar Semarang, Pasar Beringharjo Yogyakarta, Pasar Besar Malang, Pasar Tanah Abang Jakarta, Pasar Peunayong Aceh mengalami rontokan pembeli yang cukup tajam dan sangat mengkhawatirkan.
Secara sederhana, jenis kelamin TikTok sebagai media sosial merupakan bagian dari aktivitas yang menghubungkan antar orang berada di bawah otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sementara aktivitas perdagangan dalam bentuk TikTok Shop merupakan jenis usaha perdagangan (jual-beli) di bawah otoritas dan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Liciknya, TikTok mengambil celah dan kesempatan dengan memonopoli aktivitas media sosial dan aktivitas perdagangan online sekaligus, sehingga membuat para pelaku UMKM tergusur dan harus mengusap kening atas peran ganda yang dilakukan TikTok.
Disrupsi TikTok Shop yang paling nyata adalah kehadiran figur-figur besar dari kalangan artis dan influencer yang meraup milyaran omset atas penjualan barang-barang secara online. Aktivitas tersebut telah menggeser bahkan melenyapkan posisi para pedagang kecil yang masih bermain secara tradisional-konvensional.
Nama-nama seperti dr. Richard Lee yang berhasil meraup omset sekitar Rp41 Miliar dalam sesi Live TikTok Shop pada 18 Agustus 2023 yang lalu, juga influencer ternama asal Gayo Aceh, Shella Saukia berhasil meraup Rp6,6 Miliar dari penjualan produk-produk skincare yang mereka miliki.
Dua nama figur tersebut adalah contoh bagaimana piramida pasar bekerja secara tidak sehat dalam mengakumulasi omset dan keuntungan secara instan.
Tak ketinggalan, sederet nama-nama artis besar tanah air Indonesia seperti Baim Wong, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina juga Ruben Onsu beserta Istri yang memiliki jutaan follower media sosial juga mendulang omzet miliaran dari penjualan panci, termos, dan helm serta sejumlah barang-barang lain yang membuat geleng-geleng kepala bagi para pelaku UMKM Indonesia.
Buntut dari semua itu, kecamuk dan jeritan para pelaku UMKM akhirnya membuncah, menjadi nada-nada protes yang menyebabkan pemerintah sebagai regulator harus bertindak secara cepat dalam mengurai permasalahan dan persaingan tidak sehat yang tengah terjadi.
Pemerintah Terbitkan Aturan
Pembahasan mengenai fenomena perubahan perilaku pasar tersebut menjadi bagian pembahasan penting dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi VI DPR RI) yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha.
Mitra komisi VI DPR RI dalam hal ini Kementerian perdagangan di bawah pimpinan Menteri Zulkifli Hasan juga telah melarang secara tegas posisi social commerce TikTok untuk menghentikan fitur layanan TikTok Shop beroperasi dan memperbaiki layanannya.
Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi anyar dari Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam rincian peraturan (regeling) terdapat 6 (enam) poin penegasan yang dikeluarkan pemerintah: Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa; Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce;
Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce; Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri.
Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM; Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen; dan Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.
Pentingnya Literasi Digital bagi Pelaku UMKM
Meskipun demikian, banyak kalangan menilai bahwa aturan tersebut tidak bertaji alias tumpul serta tidak akan mampu menahan gerak laju iring-iringan perubahan teknologi media sosial dan e-commerce. Hal tersebut didasarkan pada perubahan perilaku pasar dan perilaku konsumen yang beralih menyesuaikan perkembangan zaman.
Suka tidak suka perubahan tersebut tersebut harus menjadi catatan kritis bagi para pelaku UMKM untuk dapat memahami algoritma pasar secara online agar mampu beradaptasi dengan gempuran perubahan zaman yang selalu mendahului aturan-aturan yang dibuat oleh regulator.
Platform media sosial dan e-commerce seperti Instagram, Facebook, TikTok, Shoope, Tokopedia, Bukalapak merupakan perwajahan perkembangan teknologi yang gencar melakukan promosi dan inovasi secara terus-menerus dalam membentuk dan mengikuti perilaku konsumen yang semakin go digital.
Karena itu, kemampuan dan kemauan dalam menguasai literasi digital bagi pelaku UMKM menjadi keharusan jika tidak ingin dilindas perubahan teknologi dan zaman dalam menghasilkan cuan.
Opini tayang pertama kali di Koran Jawa Pos versi cetak pada pada 02 Oktober 2023 dengan judul yang sama.
Oleh: Adi Munazir, S.H., Advokat pada Pancakusara Law Office


Kirim Tulisan Lewat Sini